RAM Minta Bawaslu Langkat Tertibkan APK dan Bahan Kampanye Yang Menyalah.

Foto : salah satu Baliho yang ada di jalan Protokol KH Zainul Arifin, Stabat/ dok foto RAM Langkat.

halKAhalKI.com,Langkat - Rumah Aspirasi Masyarakat (RAM) meminta kepada Bawaslu Langkat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampaye (BK) yang banyak bertebaran di zona larangan maupun yang tidak sesuai design yang telah ditetapkan.

Hal ini dinyatakan oleh Aidil Fitri Kordinator Rumah Aspirasi Masyarakat  (RAM) Kabupaten Langkat kepada halKAhalKI.com, Rabu malam (27/2/2019).

"Kita menilai Bawaslu Langkat belum optimal menertibkan APK maupun BK yang bertebaran di beberapa zona larangan, buktinya banyak kita temui APK tersebut di jalan jalan yang telah ditentukan KPU Langkat sebagai zona larangan pemasangan APK," sebut Aidil Fitri.

Lanjut Aidil, "memang Bawaslu Langkat beberapa waktu yang lalu telah menertibkan APK yang tidak sesuai dengan design maupun ukurannya termasuk APK yang dipasang di berbagai jalan yang menjadi zona larangan pemasangan alat peraga mobil mobil yang di branding para caleg (calon legislatif,red)."

Aidil juga menyatakan Bawaslu Langkat telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk menertibkan APK.

"Kami mendapat informasi bahwa Bawaslu Langkat telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Langkat untuk melaksanakan penertiban APK melalui suratnya yang diterbitkan beberapa hari yang lalu,"tutur Aidil`

"Surat tersebut menerangkan dasar hukum penertiban APK yang diinstruksikan diantaranya Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,namun kami sayangkan di surat tersebut Bawaslu Langkat hanya menitik beratkan penertiban pada APK dan bahan kampanye yang di pasang di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit maupun bangunan milik pemerintah termasuk pepohonan,"ungkap Aidil.

"Bagaimana dengan APK yang dipasang di zona larangan maupun kendaraan yang dibranding caleg, apakah itu tidak termasuk pelanggaran kampanye sebagaimana  peraturan perundang undangan kepemiluan dan tertera dalam suarat tersebut. Dan bagaimana dengan APK dan mobil yang dibranding yang ditertibkan sebelumnya oleh Bawaslu Langkat tidak ditertibkan secara keseluruhan, artinya sudah ada peserta pemilu yang dirugikan jika peserta pemilu yang lainnya dilakukan pembiaran. (RAM) Rumas Aspirasi Masyarakat Langkat meminta Bawaslu Langkat untuk sesegera mungkin untuk mengambil tindakan sebelum RAM mengirim surat ke Bawaslu Sumatera Utara tentang hal dimaksud," pungkas Aidil Fitri.    

Sementara itu anggota Baaawaslu Langkat, Riono Hardiman kepada halKAhalKI.com saat di konfirmasi menyatakan akan menjadwalkan ulang penertiban APK di zona larangan pemasangan APK.

"Sementara sebagai mana yang ada di surat, terkait di branding Mobil dan lokasi larangan akan di jadwalkan lagi,"sebut Riono koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Langkat melalui pesan singkatnya./ref

 

 

Komentar

Loading...