KPK Soroti Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Langkat

halKAhalKI.com, Langkat | Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I menyoroti pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan selama 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan yang diikuti oleh Aparatur Pemerintah Desa se - Kabupaten Langkat yang bersumber dari anggaran Dana Desa TA 2022. Korsupgah KPK RI Wilayah I menyoroti terkait dugaan mark up terhadap 3 kegiatan Bimtek.
Hal ini diketahui halKAhalKI.com berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat yang diperoleh halKAhalKI.com, Kamis (22/9/2022) malam. Surat tersebut bernomor 700-301/Insp/ 2022 ditandatangani Plt. Inspektorat Kabupaten Langkat Amril, S.Sos MAP, CGCAE tanggal 20 September 2022.
Selain hal tersebut, surat tersebut berisikan antara lain meminta Kepala Dinas PMD memberikan klarifikasi ke Bupati Langkat c'q Inspektorat Kabupaten Langkat untuk dilakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek dimaksud.
Sebelumnya dalam pemberitaan halKAhalKI.com dengan judul Jika Mark Up KPK akan Tindaklanjuti. Total Milyaran Digelontorkan Desa se-Langkat, Ikuti 3 Bimtek dalam Sebulan
Dari informasi dan data yang di rangkum halKAhalKI.com sebelumny menyebutkan ada tiga kegiatan bimtek yang digelar dalam kurun waktu Agustus dan September 2022, dan pelaksananya adalah lembaga non pemerintahan yang berbeda. Di awal bulan Agustus bimtek bagi Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berbagai Desa di Kabupaten Langkat, dengan biaya sebesar Rp 5 juta per peserta berlangsung di hotel Antares, Medan.
Kemudian dalam hitungan minggu, bimtek kembali dilaksanakan yakni dari hari Minggu (28/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022) dan tempat pelaksanannya di Hotel Danau Toba Medan. Kali ini peserta bimtek-nya Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD.