Investasi Asing Semakin Bebani Ekonomi Indonesia: Terjajah Secara Ekonomi
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Investasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Tidak heran, investasi dikejar, diberi insentif, dikasih karpet merah. Khususnya, oleh pemerintahan Jokowi. Investasi dikejar sampai ke Amerika Serikat, Timur Tengah, Singapore, dan tentu saja China: Come and invest to my country.
Tetapi, investasi bagaikan pedang bermata dua. Di lain sisi, investasi dapat menjadi bumerang bagi ekonomi, membebani ekonomi, dan membuat struktur ekonomi menjadi semakin melemah, dan pada akhirnya bisa memicu krisis ekonomi. Ini terjadi kalau pemerintah terlalu agresif menarik investasi asing (PMA), sehingga mengakibatkan akumulasi modal asing di dalam perekonomian nasional menjadi sangat besar.
Karena, investasi tidak gratis, ada “biayanya”. Setiap investasi akan memperoleh penghasilan dalam bentuk dividen (dari laba perusahaan) atau bunga obligasi (dari surat utang, termasuk surat utang negara). Secara teori, pembayaran dividen dan bunga obligasi kepada investor asing tersebut akan berlangsung selamanya, selama perusahaan asing tersebut masih berdiri.
Sebagai contoh, kalau investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi Rp10 miliar, dan perusahaan tersebut memperoleh laba Rp2 miliar per tahun, maka investor asing akan menerima laba (dividen) sebesar Rp2 miliar per tahun, selamanya, sampai perusahaan tersebut ditutup, dilikuidasi, atau dijual kepada investor lokal.
Artinya, cadangan devisa Indonesia senilai Rp2 miliar per tahun akan tersedot ke luar negeri untuk pembayaran dividen atau bunga obligasi kepada investor asing tersebut, selamanya, selama perusahaan berdiri.
Semua transaksi devisa, yaitu transaksi penerimaan dan pembayaran antara pihak Indonesia dan luar negeri, tercatat di dalam Neraca Pembayaran, atau Balance of Payment. Sedangkan penerimaan dan pembayaran devisa sehubungan dengan investasi (dividen dan bunga obligasi), akan tercatat di Neraca Pendapatan Primer.
Komentar