Pencawapresan Gibran, Rugi Besar Prabowo

istimewa/halKAhalKI.comfoto kolase bacapres Prabowo Subianto - bacawapres Gibran Rakabuming Raka dan Ketum partai Koalisi Indonesia Maju.

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)





Seorang mahasiswa menggugat pasal batas usia minimum capres-cawapres yang dibatasi minimum 40 tahun. Bukan minta batas usia minimum ini diturunkan, agar Gibran bisa memenuhi syarat calon wakil presiden. Tetapi, menambah persyaratan alternatif. Meskipun belum berusia 40 tahun tetapi boleh menjadi calon wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Gugatan yang tidak ada legal standing disidangkan, dan permohonan dikabulkan, dengan dissenting opinion 5-4.

Tetapi, banyak pihak berpendapat, Putusan MK tersebut cacat hukum, tidak sah, melanggar konstitusi, melanggar wewenang DPR, dan sejenisnya. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat seperti itu.

Putusan MK tentang batas usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai kontroversi dan problematik. Setiap saat bisa digugat, dan dibatalkan.

Sehingga bisa menimbulkan masalah besar dan potensi memicu konflik politik di kemudian hari.

Putusan MK disambut Koalisi Indonesia Maju, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN, dan menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres 2024.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...