Opini

Sisi Lain Putusan MK terkait Judicial Review Pasal 169 Huruf q UU No.7/2017 Tentang Pemilu.

Surya Wahyu Danil Dalimunthe

Oleh : Surya Wahyu Danil Dalimunthe, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan terakhir tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, putusan MK yang menilai konstitusionalitas batas usia capres dan cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden, red) dalam hal ini Putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023.

Poin penting adalah dalam melihat open legal policy MK, putusan itu tampak menambahkan norma yang tidak sesuai dengan cara menguji norma yang sudah ada kemudian dilakukan untuk menguji konstitusi sedangkan dalam putusan JR (Judicial Review, red) tersebut mengabulkan permohonan untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pernah diatur dalam undang-undang

Maka oleh karenanya pertimbangan hukumnya dapat dilihat tidak sesuai dengan konsep awal urgensi MK serta kompetensinya untuk menguji norma yang sudah ada sedangkan dalam hukum acara MK terkait JR dalam petitum pemohon jelas memohon untuk menambahkan norma padahal sesungguhnya, jika konsepnya menguji norma melalui JR maka itu hanya dapat dilihat apakah hal itu konstitusional atau tidak konstitusional.

Seperti contoh jika batas usia capres-cawapres yang sebelumnya ditentukan undang-undang itu sudah ada maka yang harus diputuskan adalah batas usia itu apakah konstitusional atau tidak itu pointnya, maka idealnya reasioning hakim konstitusi cukup berada pada bingkai tersebut tidak boleh off side dengan pendapat yang telah diketahuinya (premis).

Bahkan tidak perlu buang energi melebar sampai adanya perdebatan dan pendapat lain minoritas hakim/ dissenting opinion sebagai korektif selanjutnya hanya berujung pada voting suara terbanyak jika hakim konstitusi sungguh-sungguh melihat rambu-rambu pada hukum acara MK untuk dilaksanakan dan menjadi acuan rapat permusyawaratan hakim konstitusi dalam memutus perkara aquo untuk sebenarnya diimplementasikan.

Komentar

Loading...