KPU Bentuk Badan Adhoc Pilkada Langkat, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

kPU Langkat sosialisasikan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024.di Stabat seafood food jalan KH. Zainul Arifin, Stabat Senin (29/04/2024).

halKAhalKI.com, Langkat | Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat akan berlangsung 27 November 2024, mendatang.

Kini tahapan Pilkada telah dilaksanakan KPU Langkat, termasuk pembentukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pelaksana pemilihan tersebut lazim disebut sebagai badan adhoc. Secara nasional, proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.

Anggota KPU Langkat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Imran Lubis menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Langkat telah membuka seleksi calon anggota PPK yang dimulai 23 April sampai dengan 29 April 2024,

"Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024. mengenai persyaratan calon anggota PPK tidak ada yang berubah dari rekrutmen pada pemilu kemaren dengan yang sekarang berlangsung," Kata Imran dalam sosialisasi pembentukan badan adhoc Pilkada 2024.di Stabat seafood food jalan KH. Zainul Arifin, Stabat Senin (29/04/2024).

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...