LBH Medan Desak Polda Sumut Tahan 2 Kasek Tersangka Kasus PPPK Langkat, Segera Ungkap Aktor Intelektualnya

halKAhalKI.comPuluhan guru honorer yang mewakili 203 peserta seleksi PPPK berunjukrasa damai di depan pintu gerbang Polda Sumatera Utara, Rabu (24/1/2024).

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan desak Polda Sumatera Utara (Sumut) tahan dua oknum kepala sekolah di kabupaten Langkat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Kabupaten Langkat 2023,

LBH Medan pun meminta Polda Sumut untuk segera mengungkap siapa aktor intelektual yang menyebabkan carut marutnya seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK, Guru tahun 2023 lalu.

"Dua tersangka PPPK kabupaten Langkat tidak ditahan dan belum ada tersangka intelektualnya, Polda Sumut tidak profesional dan diduga memberikan privilege (keistimewaan)," tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Kamis (16/5/2024).

Dipaparkan Direktur LBH Medan tersebut, bahwa, Kepolisan Daerah Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan dua tersangka atas nama Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan 056017 Tebing Tanjung Selamat Kabupaten Langkat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat 2023, sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.

"Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya", kata Irvan.

"Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (pelapor), yang hari ini dizolimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023," tambahnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...