SOP Perlindungan Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.

Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan/Jurnalis adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya, mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

PT. Akbar Media Utama yang mengelola media halKAhalKI.com menetapkan dan menegakkan Standar Perlindungan Profesi Jurnalis bagi media halKAhalKI.com.

Untuk itu dibuatlah Standar Perlindungan Profesi Jurnalis:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum terhadap jurnalis yang
    mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak
    masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis mendapat perlindungan hukum dari negara,
    masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik antara lain mencari, memperoleh, memiliki,
    menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, perampasan, dan atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik jurnalis dilindungi dari segala bentuk sensor;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di daerah berbahaya dan/atau konflik harus dilengkapi dengan
    surat tugas, peralatan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan dan
    keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, jurnalis yang telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, harus diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang untuk diintimidasi, disandera, disandera, dan disandera. disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam hal yang menyangkut pekerjaan jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung
    jawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut pekerjaan jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat
    ditanyai mengenai berita yang telah dimuat. Jurnalis dapat menggunakan hak keberatan untuk
    melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau pengurus perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk memproduksi berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.