How Democratic Constitutionalism Die? Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi di Tahun 2024

Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya

*Oleh: Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya

Tahun ini sketsa pemilihan presiden (Pilpres) yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menempatkan MK dalam posisi yang problematis-dilematis. Apakah MK akan bertahan pada tradisi kalkulasi angka-angka (Judicial Restrain) ataukah berani lebih jauh bergerak dengan legal frame work yang lebih luas (Judicial activism).

Rumus Kecurangan dan Kemenangan PILPRES
Para pihak baik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun pihak lain yang terkait guna meneguhkan dalil kebenarannya telah “menggiring” pembentukan keyakinan Majelis Hakim MK ke dalam perspektif logis akademis maupun yuridis serba multidisipliner. Setidaknya rumus kecurangan dan kemenangan diindikasikan terdapat preferensi politik terhadap paslon tertentu oleh presiden yang sedang berkuasa.

Adapun, dugaan pelanggaran etika top level pejabat negara sekelas presiden dan jajarannya oleh pemohon PHPU Pilpres terutama terkait hasil rekapitulasi KPU oleh paslon 01 dan 03 tentu harus memiliki bobot argumentasi yuridis–yang tidak cukup sekedar menuding presiden dan jajaran menteri kabinetnya sudah melakukan–setidaknya apa yg disebut pelanggaran hukum dan sumpah jabatan, namun nuansa substansi perselisihan hasil PHPU Pilpres memiliki "toward common sense" di tengah transisi paradigma antara politik hukum dan sicence (boventura de santos) sehingga tidak cukup kemudian menjadi obyek utama persoalan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres paslon 02 oleh paslon 01 dan 03 KPU dianggap telah melakukan pelanggaran etika berat oleh KPU.

Pelanggaran Etika Berat dalam Pemilu 2024
Tidak cukup bagi seorang penguasa hanya sekedar tidak melanggar hukum, lebih dari itu seorang penguasa dituntut lebih secara etis. Dalam konteks ini Presiden harus dapat menunjukan kesadaran bahwa tanggung-jawabnya adalah seluruh bangsa yang mana wawasan etis demikian telah dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan UUD 1945 “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden oleh KPU adalah pelanggaran etika berat karena pendaftaran itu tetap dilakukan walaupun Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sarat pelanggaran etika berat.

Untuk itu, mendasarkan diri pada suatu Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat, dengan sendirinya juga merupakan pelanggaran etika berat. Tidak hanya itu, sekalipun Presiden secara etis boleh saja mengharapkan salah satu Pasangan Calon menang, tetapi begitu ia menggunakan kekuasaannya melalui Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, Militer, dll., untuk kepentingan salah satu Pasangan Calon, terlebih apabila mengingat salah satu Calon Wakil Presiden merupakan keluarganya (Nepotism), adalah suatu pelanggaran etika berat pula.

Selain itu, dalam sebuah PEMILU yang dituntut secara etis adalah seluruh pelaksanaannya baik proses maupun perumusan hasilnya dapat menjamin setiap warga negara dapat memilih siapa yang mau dipilihnya (hakikat demokrasi). Untuk itu, manipulasi dalam proses pemilu adalah pembongkaran hakikat demokrasi yang juga merupakan pelanggaran etika berat.

Immanuel Kant menyatakan bahwa masyarakat akan dengan senang menaati segala peraturan hukum apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil dan bijaksana. Apabila tidak demikian maka negara hukum akan merosot menjadi negara kekuassaan.

Meskipun demikian terhadap hal demikian harus dilihat sudut pandang lain. Memang secara umum, etika adalah keyakinan tentang baik dan buruk.

Etika sendiri merupakan lapisan terluar dari hukum sebab tuntutan paling dasar dari etika sejak ribuan tahun lalu dituangkan dalam hukum. Untuk itu sejatinya etika dan etika dalam kerangka hukum tidaklah berbeda. Namun tetap harus disadari bahwa etik yang tidak dirumuskan dalam hukum tidak bisa ditindak oleh Yudikatif.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...