HAK JAWAB KPU Langkat Terkait Berita: Sssst.. Beredar Kabar Tak Sedap dalam Seleksi PPK Pilkada di Langkat
Redaksi Portal Berita halKAhalKI.com menerima hak jawab dari anggota KPU Imron Lubis yang mengatas namakan koordinator Divisi SDM.
Hak Jawab tersebut terkait berita halKAhalKI.com dengan judul Sssst.. Beredar Kabar Tak Sedap dalam Seleksi PPK Pilkada di Langkat yang terbit pada hari Sabtu, tangggal 18 Mei 2024, Pukul 21:35 WIB.
Berita tersebut merupakan hasil penelusuran dan perbincangan dengan dan/atau pernyataan sejumlah narasumber yang terlibat dalam seleksi PPK Pilkada Kabupaten Langkat tahun 2024, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi dalam bentuk teknologi.
Dan para narasumber tersebut meminta kepada halKAhalKI.com untuk tidak menyebutkan nama maupun identitas lainnya yang melekat pada diri mereka, dikarena satu dan lain hal yang tidak dikatakan para narasumber sebagai alasannya.
Namun demikian halkAhalKI.com menimbang karena apa yang di sampaikan para narasumber tersebut terkait dengan kepentingan umum khususnya pelaksanaan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat yang pelaksanaannya akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Dan halKAhalKI.com pun menilai para narasumber sangat riskan pada dampak ikutan yang akan dihadapi mereka jika identitas mereka terpublish secara terang. halKAhalKI.com pun menyetujui permintaan para narasumber tersebut dan HAK TOLAK pun digunakan untuk melindungi dan tidak menyebutkan identitas para narasumber berita terkait.
Berikut HAK JAWAB KPU Langkat yang diterima halKAhalKI.com melalui aplikasi perpesanan Whatsapp Minggu 19 Mei 2024 pukul 18.31 WIB dengan nomor handphone yang dimiliki Imran Lubis, hak jawab ini di publish secara utuh tanpa dilakukan proses editing sama sekali.
Assalamualaikum wr wb.
Kepada Yth, Wartawan HalkaHalki
Di tempat.
Semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat serta dalam lindungi allah Swt, Tuhan YME.
Izin pak, terkait pemberitaan rekrutmen PPK yang menyebut kabar tak sedap dalam rekrutmen PPK pada media online Halka Halki, maka saya selaku koordinator divisi SDM KPU Kab.Langkat menyampaikan Bantahan.
1.Bahwa isi berita tersebut tentang ada nya aroma pengutipan uang dalam rekrutmen PPK oleh KPU kab Lanhkat itu tidak benar, tidak berdasar dan cendrung mengarah kepada fitnah.
2.Bahwa tentang isi pemberitaan terkait adanya saksi partai yang diluluskan menjadi PPK juga tidak benar. Sebab KPU dalam proses rekrutmen PPK mulai dari pendaftaran sampai penetapan, sesuai juknis KPU sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan/kritik terhadap nama nama peserta yang mengikuti seleksi.
3.Bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan KPU tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama2 peserta yang akan ditetapkan sebagai PPK. Termasuk tidak ada tanggapan terkait nama peserta yang terlibat sebagai saksi partai.Atas dasar tersebut KPU berpendapat bahwa nama2 yang ditetapkan sudah sesuai ketentuan.
4.Bahwa KPU kabupaten Lanhkat dalam melaksanakan proses seleksi sampai menetapkan PPK sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan Petunjuk teknis yang ada.
Demikian Hak jawab ini kami sampaikan. Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Komentar