Kades Minta Tambah Masa Jabatannya Hingga 27 Tahun, Jerry Massie: Siapa Otak Dibalik Rancangan Sesat ini

halKAhalKI.com | Para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) meminta penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Desa. Sehingga jika maksimal dua periode masa jabatan, maka mereka bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya.
Senada juga di suarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Bahkan para kepala desa di Apdesi tersebut meminta masa jabatan mereka tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.
Wacana penambahan masa jabatan kades tersebut mendapat reaksi penolakan. Bahkan, ada yang menganggap rencana kebijakan itu membuat tata negara Indonesia menjadi berantakan.
"Negara kita kian amburadul usai Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta jabatan kepala desa selama 27 tahun," kata Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada halKAhalKI.com, Rabu (25/1/2023).
Komentar