Benarkah? Intervensi Oknum “Seragam Coklat” di DD, ABPEDNAS Langkat: tolong pak, Dana Desa kami diselamatkan

Pengunjuk rasa dari APBEDNAS Langkat saat di terima Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha diruang rapat komis A, Selasa (1/8/2023).

halKAhalKI.com, Langkat | Puluhan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat berunjukrasa DPRD Langkat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Polres Langkat, di Stabat, Selasa (1/8/2023).

Dalam unjuk rasa yang berlangsung damai itu, mereka meminta aparat penegak hukum Kejari dan Kepolisian mencari oknum berseragam coklat yang mereka kesan memaksakan "titipan" kegiatan atau program dengan menggunakan Dana Desa (DD). Harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui para Kepala Desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dugaan Intervensi Oknum seragam coklat

"Kami meminta Kejari melakukan penyelidikan dugaan intervensi dari "Oknum seragam coklat" yang diduga ingin menggerogoti anggaran penggunaan Dana Desa," kata Irwanto, ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat.

Dan didalam selebaran yang berkepala surat DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat yang diperoleh halKAhalKI.com dalam unjukrasa tersebut, mereka mengungkapkan permasalahan yang dihadapi BPD di Desa mereka, diantaranya :

  1. Sehubungan dengan lemahnya penegakan hukum diwilayah Kabupaten Langkat, maka dengan ini kami dari Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang didalamnya / beranggotakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa, dan menggandeng perwakilan masyarakat, dan Mahasiswa, dimana kami menilai terdapat indikasi Korupsi Dana Desa yang merugikan Negara, karena lemahnya pengawasan Dana Desa. Dalam hal ini, kami anggap penyidik hukum tidak mampu dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentang penegakan hukum dalam penerapan peraturan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, di Kabupaten Langkat 2.
  2. Dalam hal ini juga, kami yang tergabung di Pengurus DPC dan PAC ABPEDNAS Kabupaten Langkat, serta masyarakat dan Mahasiswa, merasa sudah resah dengan perilaku yang mengintervensi tugas para BPD dalam tahap pengesahan Ranperdes APBDes
  3. Intervensi tersebut sangat mengganggu rasa kenyamanan dalam proses musyawarah desa, di desa, diantaranya dalam Proses RKP-Desa, RAPBDesa, dimana sejumlah titipan kegiatan sudah dipaksakan harus masuk dalam mata anggaran baik di RKP-Desa dan R.APBDesa
Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...