“Ingkari” Konstitusi

Ini Respons LBH Medan, Terkait Guru Honorer di Langkat Dilarang Ngajar karena Ikut Demo PPPK

Kantor LBH Medan

halKAhalKI.com, Langkat | Sesuai amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang Undang Dasa 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”, ketentuan ini termaktub dalam Pasal 28E ayat (3).

Ini menandaskan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Namun hal tersebut mungkin tidak berlaku dan dinikmati oleh Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru hononer pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 050666 Lubuk Dalam Jalan Tanjung Pura KM, 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pasalnya, Anggie yang merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di SDN itu di pecat, karena menyuarakan nasibnya bersama ratusan guru honorer lainnya yang tidak lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, tahun 2023 lalu, karena diduga sarat kecurangan dalam pelaksanaannya.

Hal ini dibuktikan, kasus dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023 tersebut masih terus berproses secara hukum di Polda Sumatera Utara dan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Namun,, malangnya Anggie Ratna, guru honorer dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut harus menerima kisah tragis dalam perjalanan pengabdiannya mendidik generasi. Dia dipecat oleh kepala sekolahnya dikarenakan menyuarakan dan berunjukrasa damai. Berjuang bersama ratusan sejawatnya yang senasib mencari keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan yang mereka hadapi.

Pemecatan Anggie pun disampaikan kepala sekolahnya saat rapat dan dihadapan puluhan seprofesinya yang mengajar di SDN 050666. Secara tegas dan jelas oknum kepala sekolah tersebut yang bernama Tasni menyatakan, "Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya".

"Mulai Besok Anggie Jangan masuk, Anggie Besok Jangan datang kesekolah,". Kemudian disampaikankan kepala sekolah lagi “jadi Untuk bahasa inggris, gak perlu bahasa inggris handle guru kelas masing-masing”.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...