KAWAL PEMILU 2024
Bawaslu Langkat Tolak Permintaan PSU PKB, Ini Analisa Hukumnya

halKAhalKI.com, Langkat | Terkait laporan DPC PKB Langkat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat dalam putusannya menyatakan KPU Kabupaten Langkat tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dan menolak seluruhnya permintaan pelapor pada surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Langkat Nomor 105/DPC-12.05/01/11/2024.
Menanggapi putusan Bawaslu Langkat tersebut, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Langkat H.M. Tri Wahyu Amami, membenarkan bahwa Bawaslu menolak seluruh permintaan PKB dalam laporannya. "Malam Tadi sudah dibacakan (Bawaslu Langkat). Hasilnya Permohonan kita di tolak," katanya.Wahyu Amami.
"Kemaren menurut keterangan PPK dan Panwas. data data TPS yg tidak Sesuai semua sudah diperbaharui saat (rekapitulasi) di Kecamatan. Dan Perubahan sudah di tanda tangani oleh saksi semua partai," tambah Ketua LPP PKB Langkat, Wahyu Amami, Selasa (5/3/2024) siang.
Dikutip dari putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Langkat Nomor: 001/LP AC/ADM.PL/BWSL KAB/02 16/11/2024A.
KPU Langkat
Salah satu terlapor, Husni Mustofa/ Anggota KPU Kab. Langkat berpendapat: menanggapi pemanggilan oleh Bawaslu atas ketidaksesuaian di C Hasil Salinan yang diterima oleh Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru diketahui tadi, namun secara garis besar kami memahami laporan tersebut, setelah kami telusuri berdasarkan keterangan PPK terkait proses tersebut,
Komentar