LKPJ Masa Plt Bupati Langkat Syah Afandin Mulai Dibahas DPRD  

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Ketua DPRD menandatangani berita acara penyerahan dokumen LKPJ di rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (25/3/2024).

halKAhalKI.com, Langkat | Rapat paripurna DPRD Langkat dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2023, dilaksanakan, Senin (25/3/2024).

LKPJ yang diparipurnakan itu merupakan pertanggung jawaban Bupati Langkat pada masa kepemimpinan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin selaku Pelaksana tugas Bupati yang telah berakhir masa tugasnya pada 20 Februari 2024 lalu.

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 045.2-685/PEM/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin saat memimpin rapat paripurna.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...