Disoal: Pj Bupati Langkat Lantik Pejabat Eselon II, Kadis Kominfo: Telah Seusai Aturan Hukum

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon II di ruang Pola kantor Bupati Langkat, Senin (1/4/2024).

halKAhalKI.com, Langkat | Pelantikan pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Langkat yang dilakukan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada 1 April 2024, yang lalu., disoal beberapa media berita.

Hal tersebut dianggap dalam pemberitaan beberapa media, pelantikan itu tidak berdasarkan mekanisme dan bertentangan dengan pada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Langkat termasuk diantara Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada bulan November 2024 mendatang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  (Kadis Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku, berlandaskan Surat Menteri Dalam Negeri.

Dipaparkan Kadis Kominfo tersebut, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...