PAW Diujung Periodisasi, Yezerielly Anggota DPRD Langkat Gantikan Safii

Pengucapan sumpah anggota PAW DPRD Yezerielly dipandu Ketua DPRD Langkat, Kamis (1/2/2024)

halKAhalKI.com, Langkat | Diujung periodisasi DPRD Kabupaten Langkat, 2019-2024. Yezerielly dari partai Perindo dilantik dan diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Langkat menggantikan Safii yang telah berganti partai politik dan resmi berhenti menjadi anggota DPRD Langkat.

Pelantikan dan pengucapan sumpah Yezerielly di sisa masa jabatan DPRD Langkat hasil Pemilu 2019 tersebut didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangi-angin, Kamis, (1/2/2024).

Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah sebagai anggota DPRD yang doipandu Ketua DPRD Langkat yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji serta penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1121/KPTS/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Pengucapan sumpah Yezerielly sebagai anggaota DPRD Langkat tersebut disaksikan anggota DPRD Lainnya dan Sekdakab Langkat, Amril mewakili Plt BUpati langkat, Syah Afandin.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, pasal 112 ayat (1) menyatakan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD yang digantikannya. Yezerielly menjadi Anggota Komisi B dan Anggota Badan Musyawarah serta Fraksi Bintang Persatuan Indonesia dimana anggota Partai Perindo bergabung sebagai Anggota.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...