Wacana Pelarangan Tayangan Investigasi Jurnalistik Berpotensi “Bungkam Demokrasi”

istimewaEmrus Sihombing

halKAhalKI.com | Larangan tayangan hasil jurnalisme investigasi itu sebagai tindakan institusional, karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Sehingga media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial.

Sejumlah pasal pada draft Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat tugas jurnalistik. Misalnya Pasal 50 B Ayat (2) soal larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

Kriminolog Indonesia, Emrus Sihombing, mengusulkan kepada pemerintah untuk menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi. Usulan ini segera menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar hukum.

Emrus Sihombing berpendapat bahwa, larangan penayangan jurnalisme investigasi perlu ditolak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Namun, banyak pihak yang mengkritik usulan ini sebagai tindakan yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...