ASN Sabar Ya, THR dan Gaji 13 di Langkat Ini Kata Pj Bupatinya

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

halKAhalKI.com , Langkat | Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.

PP tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Dikatakan Faisal Hasrimy bahwa ia akan mengikuti instruksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.

" Terkait THR dan Gaji 13, saya berkomitmen mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya" kata Pj Bupati Langkat dalam wawancara singkat, Senin pagi (18/03/2024).

Pj Bupati Langkat juga menyampaikan harapannya terhadap ASN Kabupaten Langkat. "Saya berharap dengan dikeluarkan THR dan gaji 13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut," tegas Faisal Hasrimy.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...