Bangunan Liar di Kawasan Wisata Bukit Lawang Ditertibkan Pemkab Langkat
halKAhalKI.com, Langkat | Bangunan liar yang berada di kawassan objek wisata Bukit Lawang , Bohorok ditertibakan tim terpadu Pemkab Langkat, Kamis (25/4/2024).
Tim terpadu tersebut dipoimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun. Dalam penertiban itu Dameka menyatakan penertiban dilaksanakan terhadap bangunan berdiri tanpa izin.
"Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya" katanya.
Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
"Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional," pungkas Dameka.
Komentar