1. Beranda
  2. Sumatera Utara
  3. Berita

Pemeriksaan Setempat PTUN Medan Terkait Gugatan Kelompok Petani Sei Litur Tasik Terhadap HGU No.10/2012

Oleh ,

Langkat, halKAhalKI.com | Terkait Gugatan Kelompok Tani Landreform Litur Mandiri Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.10 Tahun 2012 yang telah teregister pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara Reg.No.269/G/2019/PTUN-Mdn. Majelis Hakim PTUN Medan mengelar Pemeriksaan Setempat (PS) dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, PT.Perkebunan Nusantara II sebagai Tergugat II Intervensi I dan PT.Bank Rakyat Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi II, Jum'at (24/1/2020).

Menurut Suzasri M.Yahya, perwakilan kelompok Tani, gugatan berawal tanggal 5 September 2019, saat pihak PTPN II dan BPN Langkat melakukan kegiatan ploting atau pegambilan titik koordinat pada lahan perkampungan warga Desa Litur Tasik tepatnya pada Dusun V, VI dan VII, yang mana pada saat itu petugas BPN Langkat menjelaskan Ploting ini berdasarkan Sertifikat No.10 Tahun 2012 dan pegambilan titik koordinat akan kita mulai dari beberapa patok batas yang ada pada sertifikat.




(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada saat sertifikat dipertunjukan maka masyarakat yang pada saat itu didampingi kuasa hukumnya terheran-heran dikarenakan proses pembuatan atau pegukuran lahan pada Sertifikat HGU tersebut mereka tidak megetahui. "Ini kan aneh,ditanah perkampungan warga petugas BPN menerbitkan sertifikat tanpa memberitahukan masyarakat, sedangkan sejak tahun 1983 masyarakat sudah berada di kampung ini. Bukankah pada peraturan penerbitan HGU di lokasi yang sedang dikuasai oleh masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu baru proses, dan kami yakin proses terbitnya HGU no.10 ini hanya proses diatas meja mereka tidak kelokasi,"sebut Suzasri M.Yahya.



Baca Juga