YARRI-RRI Nilai Pedestrian di Kota Medan Tak Aman Bagi Disabilitas

Medan, halKAhalKI.com-Keselamat Kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki penyandang disabilitas sangat terganggu akibat pembangunan guiding block khusus Disabilitas yang tidak sesuai standar keselamatan
Beberapa jalur pedestrian dikota medan seperti di trotoar jalan suprapto, jalan imam bonjol, jalan Pattimura, jalan kesawan dan jalan palang merah sekitarnya dikeluhkan oleh kaum disabilitas di antaranya jarak trotoar ke trotoar lain masih tinggi sehingga menyulitkan pengguna kursi roda. Kemudian masih ada pemasangan yang tidak sempurna, bergelombang dan pemasangan yang berjarak sangat jauh. Hal ini sangat disayangkan oleh kaum difabel.
Dalam agenda "Diskusi advokasi Lingkungan dan Hak Pejalan Kaki" yang digelar oleh Yayasan Atap Rumah Rakyat Indonesia - Rumah Rakyat Institut bersama kelompok kajian IES Institut menyayangkan jalur yang diperuntukkan bagi disabilatas tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan.
Menurut Piki Darma Kristian Pardede S.Sos selaku Ketua Umum YARRI-RRI mengatakan lajur tunanetra yang oranye atau kuning yang biasanya ada di trotoar kini tidak sesuai standar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
" Sekarang Fasilitas jalan bagi disabel banyak tertutup pohon, tiang-tiang listrik dan reklame. Kalau yang untuk tuna rungu dan lainnya memang tidak masalah, tetapi untuk penyandang tunanetra ya tidak bisa lah, Karena tunanetra butuh jalur yang memang bebas dari hambatan pohon, tiang dan papan reklame milik pedagang," ujar Piki saat ditemui di gedung Pascasarjana USU, Medan, Rabu (10/1/2018).
Dia menambahkan Persoalan lainya adalah Pemerintah belum sepenuhnya fokus pada Perumusan Perda mengenai Akses Jalan bagi penyandang disabilitas, ini perlu diatur karena dalam pembangunan guiding block memiliki standar keselamatan bagi pengguna jalan.
"Pembangunan jalur pedestrian di perkotaan kan sudah diatur Peraturan Menteri No: 03/PRT/M/2014 Pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki di perkotaan, tapi saat ini juga belum diatur perdanya, harusnya pemasangan dan pembuatan guiding block harus mempertimbangkan luas areal bebas (dimensi tubuh) bagi pejalan kaki penyandang tunanetra.kita lihat juga masih banyak pedagang dan pangkalan ojek yang illegal di tengah perkotaan. Ini sangat disayangkan bukan, pemerintah kota medan belum serius mengantisipasi hal seperti ini. " ujar Piki.
Piki menambahkan mungkin pemerintah belum menjadikan ini sebagai kajian mungkin masih sebatas kajian mengenai penggunaan secara illegal oleh Pedagang Kaki Lima, namun untuk penggunaan jalur disabel belum rampung.
"Kita akan tetap terus awasi dan akan kita kampanyekan, ini kan untuk kenyamanan masyarakat dan kita harus dorong, semua akses harus bisa dirasakan manfaat nya bagi semua masyarakat kota medan dan nanti setelah diskusi ini kita akan coba audiensikan" Tutup nya./ref
Komentar