halKAhalKI.com, Langkat | Akhirnya gugatan perkara perdata Risman terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, sebagai tergugat dan PT. Bahruny sebagai tergugat II Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dimenangkan Risman melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Mas’ud, SH. MH,CPM.CPCLE.CPL Adv & Rekan, Jum’at (20/5/2022).
Kabar gembira ini disambut dengan uraian air mata Risman yang sehari hari disapa Wak Leng bersama keluarganya, gugatan atas perkara perdata yang sedang dihadapi menang. Mereka warga Bukit Tua Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Iya, tadi malam kami mendapat kabar dari pak Mas’ud, pengacara yang membantu kami. Beliau datang ke rumah kami jam 11 malam. Terkejut kami ,bapak itu biasa kami sapa Pak Dimas datang tengah malam, dan menyampaikan kabar bahwa gugatan perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menang. Ya, Allah seperti mimpi rasanya,” kata Risman.
Risman pun memaparkan perkaranya berawal tahun 2017, Risman membangun kios tempat usaha anaknya tepat di sebelah rumahnya. “Tanah yang kami bangun kios adalah tanah peninggalan kakak saya yang digunakan mamak dan akhirnya ke saya, tanah itu kami kuasai dan usahai sejak tahun 80 an,” kata Risman.
Tanah itu berbatas dengan parit PT. Bahruny, menurut Rismasn dari dulu tak pernah ada masalah dan tahun 2017 pada saat membangun kios anaknya, datang humas PT. Bahruny melarang kami membangun kios yang katanya tanah itu masuk ke dalam HGU PT. Bahruny. “Karena saya merasa sebagai pemilik tanah maka saya bertahan dan tetap membangun, dan akhirnya saya dilaporkan atas pelaku penyerobotan tanah di Polres Langkat, sejak itu saya merasa takut campur bingung kenapa saya bisa dilaporkan ke Polisi. Rasa takut dan tidak nyaman saya lalui di pondok ladang, saya tidak pulang ke rumah sebab saya malu sama tetangga,” beber Risman.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

