Warga Teluk Brohol Diciduk Polisi

Diciduk Satres Narkoba Polres Langkat, AA (32) warga Dusun Teluk Brohol Desa Besilam,Padang Tualang dan barang buktinya

LANGKAT, halKAhalKI.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang laki laki pemilik 0,36 gram narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (32) warga Dusun Teluk Brohol Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat di Dusun I Desa Bukit Tua Kecamatan Padang Tualang.

Kepada jurnalis Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP di Adi Haryono di Polres Langkat, Senin (4/11/2019) menyebutkan, barang bukti berupa dua bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,36 gram, satu kotak permen plastik yang di lakban warna hitam, satu skop yang terbuat dari pipet plastik.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun I, Desa Bukit Tua, Kecamata Padang Tualang, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya 1 2