Waktu Pelaporan LHKPN 2024 Berakhir!, Telat Lapor Ini Sanksinya…..

halKAhalKI.com | Tenggat waktu melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 berakhir pada tanggal 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, kemarin. Apa sanksinya bagi pejabat, penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang telat melaporkan LHKPN?
"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Budi juga mengatakan KPK nantinya akan mendata pejabat yang terlambat menyerahkan LHKPN. Dari data tersebut, para pimpinan instansi atau pengawas internalnya bisa memberikan sanksi kepada para bawahannya yang telat melaporkan LHKPN.
"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," ujarnya.

Budi berharap status telat lapor bisa jadi instrumen penilaian bagi instansi masing-masing pejabat wajib lapor LHKPN. KPK juga menyediakan laman yang bisa digunakan oleh setiap instansi untuk mengecek kepatuhan lapor LHKPN para pegawainya.
"Misalnya dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," jelas dia.
"Ya, KPK tentu punya dashboard monitoring pelaporan LHKPN yang itu akan menjadi dashboard untuk monitoring dan evaluasi kepada masing-masing instansi," tambahnya.
Komentar