Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat

Vonis Hakim PN Stabat “Terjun Bebas”: Tuntutan 14 Tahun Putusan Bebas, Restitusi pun “Amblas”

Terbit Rencana Perangain-angin, mantan Bupati Langkat saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim, Ardiansyah membacakan putusan perkara TPPO dalam sidangnya di PN Stabat, Senin (8/7/2024,. /halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Langkat | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, akhirnya menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rencana Perangin-angin alias Cana tidak terbukti terlibat dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan membebaskan terdakwa Terbit dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan di sidang yang berlangsung di PN Stabat,Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketua Majelis Hakim Adriansyah menyebutkan, Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara TPPO tersebut.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah.


YouTube player

Hakim pun meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

"Dua di bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ujarnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...