halKAhalKI.com, Langkat | 21.426,58 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Langkat, Jum’at (11/10/ 2024).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat, kurun waktu Bulan Juli hingga Agustus 2024.
“Barang bukti sabu seberat 21.426,58 gram ini berhasil diungkap dalam kurun waktu Bulan Juli Sampai Dengan Agustus 2024, dengan jumlah 4 Kasus serta berhasil mengamankan 5 tersangka,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasatres Narkoba AKP Rudi Syahputra dalam konferensi pers di Polres Langkat, Jum’at pagi.
David Triyo pun menyatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu, merupakan bukti ketegasan Kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

