Tunda Pemilu?, Jerry Massie: Ini Murni Gugatan atau Ada ‘Penunggang Gelap’

istimewaIlustrasi

halKAhalKI.com | Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima, putusannya menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Berbagai pihak menyatakan ketidaksetujuannya atas damapk putusan Hakim terhadap jalannya tahaapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakpus terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Terkait hal tersebut Pengamat Politik Jerry Massie menduga ada rentetan upaya yang sifatnya mengganggu agar pelaksanaan pemilu 2024 ditunda.

"Membuat Gugatan Partai Prima menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertanyaan saya apakah hakim tahu hak, wewenang dan kewajiban. Kalau partai tak lengkap sipol (Sistem Informasi Partai Politik), kantor dan pengurus maka KPU punya hak menolak sama seperti partai Republiku lantaran telat memasukan data atau kelengkapan administrasi pada 2022 lalu. Saya kira menunda pemilu bukan wewenang hakim PN dan keputusan KPU terhadap partai Prima sudah melalui pertimbangan sehingga tak meloloskannya." kata Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada halKAhalKI.com, Jum'at (3/3/2023).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...