Tragis, Di Tg Pura- Langkat Anak 16 Tahun Di Perkosa Pria Bejad Beristri

hk2 (halKAhalKI.com) - Tanjung Pura : Tidak maksimalnya penanganan kasus kasus yang melibatkan anak sebagai korban serta hukuman terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak serta ketidak pedulian terhadap persoalan perlindungan anak dan ketidak berpihakkan kepada anak sebagai korban kerap menyuburkan tindak pidana terhadap anak khususnya kasus pelecehan seksual maupun pemerkosaan anak kian bertambah dan mengorbankan anak dan masa depannya.
Banyak kasus kasus yang mengambang penanganannya tanpa diketahui akhirnya,hal ini tentu sangat memilukan dan merugikan anak sebagai korban dan keluarga serta membuat preseden buruk bagi citra hukum kita.Akibat tidak tercerminnya efek jera yang menjadi gambaran umum kepada kita semua jika kita mengabaikan atau mengorbankan anak demi kebutuhan nafsu bejad orang dewasa.
Hal ini tercermin dengan berulang kembali kasus pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Tanjung Pura Kabupaten Langkat,seorang anak bernama mawar (nama disamarka,red) menjadi korban nafsu bejad seorang penjual balon berinisial W laki laki dewasa berumur 25 tahun.
Informasi yang dirangkum hK2 (halKAhalKI.com) dari berbagai pihak,diantaranya dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat.Rusmayanti Divisi Hukum P2TP2A menyatakan sekitar awal bulan September 2017, W terduga pelaku dan mawar korban bertemu di kawasan Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dalam suatu keramaian pesta.Mawar yang saat itu sedang berjualan balon bertemu dengan W yang bekerja sebagai teknisi mesin listrik keyboard, kemudian W mengajak Mawar makan bakso. Menerima ajakan tersebut Mawar dengan enggannya menolak dengan menkhawatirkan dagangan balonnya tidak ada yang menjaga jika mawar menerima ajakan W.Namun dengan bujuk rayu dan diimingin makan Bakso,akhirnya Mawar karena belum makan mengikuti ajakan W dengan terlebih dahulu menitipkan dagangannya kepada salah satu pedagang yang berjualan tidak jauh dari dagangannya.
Selang beberapa saat kemudian W berjalan membawa Mawar menjauh dari lokasi keramaian tempat Mawar berjualan balon menuju kebun sawit,menyadari hal tersebut Mawar mulai mencurigai W dan bertanya kepada W mengapa menjauh dari keramaian pesta dan W tidak mengindahkan pertanyaan dan kekhawatiran Mawar.
Dikarenakan Mawar banyak bertanya, W kemudian memaksa Mawar ke semak semak,lalu mengikat Mawar dengan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya setelah itu melucuti baju pakaian korban dan menyumbat mulut Mawar agar tidak menjerit meminta tolong.
Setelah Mengalami peristiwwa yang tidak menyenangkan tersebut,Mawar dan W kembali ke lokasi keramiaan pesta tempat dagangan Mawar.Mengalami peristiwa yang tidak pernah diduganya sama sekali tersebut Mawar terguncang dan ketakutan ditambah lagi W mengamcam Mawar melalui SMS hingga tidak mempunyai keberanian untuk memberitahukan peristiwa yang telah dialaminya.Beberapa saat kemudian keberanian Mawar timbul di karenakan kemarahannya kepada W yang telah memperkosanya, Mawar memberitahukan peristiwa yang telah dialaminya kepada pemilik balon dagangannya
Selang seminggu kemudian kasus yang dialami Mawar di laporkan kepada Kepala Desa (Kades) Pematang Tengah.Menerima laporan tersebut Kepala Desa bukannya berempati kepada Mawar yang menjadi korban malah sebaliknya Kades dan Kepala Dusun (Kadus,red) terkesan melindungi W yang merupakan warganya,sebagaimana penuturan Rusmayanti “Namun, Kadus dan Kades Air Hitam sepertinya ada upaya melindungi terduga pelaku karena warganya”.
Ernis Safrin Aldin Koordinator P2TP2A Kabupaten Langkat juga mengatakan, “ Kadus dan Kades Air Hitam seakan melindungi si terduga pelaku ini, sebenarnya sebagai Kades, tidak baik begitu”.
Sementara itu W yang diduga sebagai pelaku berupaya untuk berdamai,mengetahui hal tersebut P2TP2A Langkat menolak keras adanya upaya damai tersebut dan menyatakan,tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban tidak ada perdamaian hal ini mengingat W sudah berkeluarga dan P2TP2A meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap W yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak.
“Saksi R yang disuruh terduga untuk menjaga jualan korban, jika tidak mau memenuhi 3 kali panggilan polisi sebagai saksi, maka akan dipanggil paksa”, tegas Ernis.
masih Ernis,“Karena saksi R ini mengetahui, apakah ada kongkalikong (kerjasama,red) kita belum tau, kalau ada berarti dia terlibat. Ada indikasi kasus ini terencana karena si terduga pelaku membawa tali dan sudah mengintip korban jauh-jauh hari, tapi ini harus dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkapnya”.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Polres Langkat, Kades Air Hitam jangan coba untuk melindungi agar tidak muncul citra yang buruk kepada dirinya.”, tutur Ernis diakhir kalimatnya./ref
Komentar