Ilustrasi
halKAhalKI.com | Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) akhirnya vonis hukumannya berkurang dari 9 tahun penjara menjadi 7 tahun 6 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PT DKI
Mantan Bupati Langkat tersebut diringankan hukuman penjaranya oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 7 tahun 6 bulan. Sedangkan abang kandung TRP, Iskandar Perangin Angin juga dikurangi hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Dengan amar putusannya: menjatuhkan pidana kepada: Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta. subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan. Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok, sebut majelis hakim, demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip halKAhalK,com, Kamis (16/2/2023).
