Tersangka Curas Terhadap 2 Warga Aceh. Setelah Buron Diringkus Polsek Besitang

Tersangka./ ist

Langkat, halKAhalKI.com |Setelah buron berminggu minggu tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial JASP (29) warga Desa Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diringkus Polsek Besitang di losmen Sriwijaya, Kuala simpang Aceh Tamiang, Jum'at (1/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

JASP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Wahyu Rizki (25) warga Jalan Prof A Majid Ibrahim Rt 06 dan Cepi Okriando (24) warga Dusun Tualang Baru Kecamatan Malin Deman Aceh Timur di Hotel Besitang Jalan Medan Banda Aceh lingkungan II Bukit Harapan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Minggu (12/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Akibatnya korban kehilangan uang sebesar Rp.7 juta serta mengalami luka serius dan opname di Rs Materna Medan.





Hal ini dijelaskan Kasubag Humas Polres Langkat Akp Rohmad dan membenar peristiwa tindak pidana tersebut. "Hari Jum'at (1/5/2020) pukul 20.00 WIB, Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH mendapat informasi yabg menyatakan JASP pelaku utama sedang berada di kuala simpang," sebutnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...