Terkait Tender di Langkat, Askonas Sayangkan Pokja Anggap “Angin Lalu” Rekomendasi Ketua DPRD

RDP DPRD Langkat terkait persyaratan tambahan pendaftaran tender Pemkab Langkat, Selasa (4/6/2024) lalu

halKAhalKI.com, Langkat | | Terkait tender pada Pokja Pekerjaan Konstruksi II Pemkab Langkat, Wakil Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Langkat menyayangkan dan mempertanyakan Pokja Pekerjaan Konstruksi II Pemkab Langkat, mengabaikan rekomendasi Ketua DPRD Langkat terhadap persyaratan tambahan dalam kelengkapan administrasi peserta tender.

Rekomendasi Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin tersebut dihasilkan setelah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Langkat dengan tujuh asosiasi kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu dan Asisten Adm Ekbangsos mewakili Bupati Langkat, Dinas PUPR Langkat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Langkat dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II Pemkab Langkat di DPRD Langkat, Selasa (4/6/2024) lalu.

Persyaratan tambahan dalam kelengkapan administrasi peserta tender tersebut, yakni melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) berupa surat dukungan AMP, surat penawaran asli (bermaterai), Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang masih berlaku, ISO 9001 dan surat layak jalan kendaraan (KIR yang masih berlaku).

Dan melampirkan surat dukungan Quarry Bahan material agregat kelas A, meliputi surat dukungan Quarry, Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP), izin lokasi, peta wilayah pertambangan, izin Usaha/OSS Produsen.

    "Rekomendasi Ketua DPRD Langkat pada RDP tersebut untuk melakukan adendum terkait penghapusan persyaratan tambahan seperti angin lalu bagi Pokja bahkan terkesan menyepelekan Sribana Perangin-angin sebagai Ketua DPRD langkat," kata Nizar Bangun, Wakil Ketua Askonas Langkat kepada halKAhalKI.com di Stabat, Sabtu (15/6/2024) sore.

    Selanjutnya 1 2 3

    Komentar

    Loading...