Terkait Status Tersangka Firli Bahuri, Ini Kata LBH Medan

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut Firli Bahuri sejarah terburuk pimpinan KPK dan wajib dipampangkan laksana koruptor lainnya. Hal ini disampaikan Direktur LBh Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Jum'at (24/11/2023) di Medan.
Irvan mengungkapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang berdukacita. Hal itu ditandai dengan konferensi pers Polda Metro Jaya bersama penyidik gabungan mabes Polri melalui Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang secara resmi pada tanggal 22 November 2023 malam telah menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syahrul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian.
"Filri diduga melanggar Pasal 12e, 12b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Direktur LBH Medan tersebut.
Selain itu, dia juga menyampaikan, berdasarkan catatan ICW, Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewasa) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Diantaranya kontroversi naik helikopter mewah, pemberhentian 51 pegawai KPK dikarenakn tidak lulus TWK, himne KPK yang berkaitan dengan istrinya, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM, hingga yang terakhir soal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli juga tercatat pernah bertemu dengan pihak yang berperkara saat masih menjabat sebagai Deputi penindakan KPK. Eks Kapolda Sumsel itu bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dan wakil ketua pemeriksaan keuangan saat itu. Atas dua pertemuan tersebut, Tahun 2019 Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran berat oleh internal Komisi Pemberantasan.
"Terkait pelanggaran etik naik helikoter mewah Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis," ujarnya.
Komentar