Terkait Perdata dan TUN, Sekretariat DPRD Langkat Kerjasama dengan Kejaksaan

Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menandatangani perjanjian kerjasaama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (18/3/2024).

halKahalKI.com, Langkat | Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan MoU (perjanjian kerjasama) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (18/3/2024).

MoU ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dilakukan antara Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan dan Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, disaksikan pimpinan DPRD Langkat dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.

MoU bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Sekretariat DPRD Langkat, baik didalam  maupun diluar pengadilan dengan tiga ruang lingkup yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lainnya.

Antoni selaku Wakil Ketua DPRD Langkat menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD Langkat dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat yang hadir merasa berbesar hati dan bahagia dengan adanya MoU.

Ia mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah, baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

“Karena itu kami Pimpinan DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat menyambut baik MoU ini supaya kami merasa nyaman dan aman dalam bertugas,” sebut Antoni.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...