Terkait Penahanan Janda Anak 5, LBH Medan Sarankan PN Gunung Sitoli Terapkan RJ dalam Kasusnya

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendorong agar Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli melakukan restoratif justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda dengan lima anak yang masih dibawah umur.
Akibar dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial SL sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayah (1) KUHPidana. Erlina harus mendekam ditahanan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, memaparkan penahanan Ina Ayu yang diketahui awalnya dilakukan oleh kejaksaan Negeri Nias Selatan, pasca pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang dilakukan Polres Nias Selatan.
"Penahanan tersebut telah berdampak terhadap lima orang anaknya yang masih dibawah umur yaitu AG, anak pertama berumur 15 tahun dan yang paling kecil 5 tahun," kata Irvan.
Komentar