Terkait Pemeriksaan Kasus Pembunuhan. Kabid Humas : Bidpropam Polda Sumut Periksa 9 Personil Polsek Percut Sei Tuan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK./dok

Medan, halKAhalKI.com |9 personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara terkait tindak lanjut dugaan personil Polsek Percut tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Dodi Sumanto.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK, "sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut terkait ada atau tidak dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan," sebutnya.

"Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah ada keterlibatan personil atau tidak," lanjut Kabid Humas Polda Sumut tersebut.

Kemudian Kombes Tatan juga menjelaskan apabila memang di temukan pelanggaran hukum maka sanksi hukuman disiplin yang di berikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari," papar Kombes Tatan.

Selanjutnya kata Kabid Humas, akan di lakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...