halKAhalKI.com, Medan | Esensi putusan Sambo bukan tentang hukuman mati, tetapi bukti nyata sdanya rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan ditubuh Polri.
Ini dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Lebih lanjut menurut LBH Medan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia Internasional. Brigadir J yang merupakan personil Polri serta ajudan pribadi dari Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan Brigadir J yang merupakan perwira tinggi/pejabat utama polri berpangkat bintang dan menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu telah mencoreng Institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan Internasional.
Pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo awalnya dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Achamd Ramadhan karena tembak-menembak sesama anggota polri. Bahkan adanya pelecehan terhadap Putri chandrawaty yang merupakan istri Sambo.
Namun, kematian Brigadir J yang dirasa janggal menurut keluarga menjadi viral dan terus diberitakan secara masif oleh media serta banyak mendapat respon dan tekanan dari lapisan masyarakat untuk diungkap apa sebenarnya yang terjadi.
Pemberitan yang masif dan banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait matinya Brigadir J, mendapatkan respon dari polri. Setelah itu dilakukanlah proses Penyidikan yang cukup panjang dan diketahui tidak adanya tembak – menembak melainkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Serta terkait adanya laporan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawaty yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri akhirnya dihentikan.
