Redaksi halKAhalKI.com, Minggu (2/5/2022), menerima siaran pers tertulis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Medan, LBH Palembang, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bandung, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, LBH Jakarta.
Siaran Pers tersebut dikirimkan melalui aplikasi perpesanan, berikut isi siaran pers tersebut :
“2 Tahun Pasca Disahkan UU Cipta Kerja,
Semakin Hilangnya Perlindungan & PHK Massal Menghantui Para Buruh”
Di hari buruh Internasional, 1 Mei 2022 ini kita patut melihat kembali bagaimana Negara ini melaksanakan mandat “Perlindungan” dan “Pemenuhan” hak terkait perburuhan. Meski Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” namun UU Cipta Kerja tetap saja menjadi momok menakutkan bagi para buruh.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan “Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.”
Hal – hal bersifat strategis dimaksud berdasarkan Pasal 4 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi “Ketenagakerjaan.” Oleh karenanya, sudah seharusnya Pemerintah tidak melakukan atau tidak membiarkan perusahaan-perusahaan merampas hak-hak buruh dengan menggunakan UU Cipta Kerja.
Setidaknya, berdasarkan data penanganan kasus ketenagakerjaan yang ditangani oleh 10 LBH Kantor pasca disahkan UU Cipta Kerja, ada banyak kasus perburuhan yang sebagian besar bersifat massal. Misal terdapat korban buruh mencapai 17.633 jiwa dalam 40 kasus dan lebih dari seribu jiwa di antaranya adalah buruh perempuan. Data di atas berasal dari 10 Provinsi, yaitu: Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Yogyakarta, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
