Terkait Hak Zulkifli Nasution, Ini Kata Plt Dirut PD AIJ

Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa, M Hidayat Nur.

halKAhalKI.com, Medan | Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akhirnya angkat bicara terkait isu yang berkembang terkait tidak dibayarkannya gaji dan pesangon terhadap Zulkifli Nasution, yang merupakan mantan karyawan PD AIJ.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur, mengatakan, data yang dimiliki PD. AIJ Provinsi Sumut menyebutkan ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution yang menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.

โ€œSelain itu, kami perlu tegaskan kalau jabatan yang bersangkutan bukanlah manager seperti yang ramai diberitakan, tetapi merupakan Kuasa Manager di sub unit anak Perusahaan PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumut yang berada di Kota Berastagi,โ€ ujar Hidayat Nur dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...