Terkait CASN Lulus PPPK Langkat 2023, Ini Kata Praktisi Hukum…

halKAhalKI.com, Langkat | Aksi damai Guru honorer yang lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kantor Bupati Langkat, Kamis (4/4/2023) lalu.
Para guru tersebut meminta bertemu dengan Pj Bupati Langkat, .Faisal Hasrimy dan meminta agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN PPPK segera diterbitkan.
Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum, Mas'ud mengungkapkan, bahwa dirinya mengikuti perkembangan kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023. Saat ini kasus, telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Dalam proses hukum perkara itu telah ditetapkan dua orang tersangka. Dan Kasus ini juga telah digugat di PTUN Medan.
"Untuk itu semua pihak harus menaati proses hukum tersebut. Namun demikian semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan sebagaimana di sebutkan pada KUHAP, asas pra duga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap " kata Mas'ud yang karib disapa Dimas kepada halKAhalKI.com, Senin (8/4/2024) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Dimas yang sehari-hari berprofesi sebagai Advokat, bahwa,
dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.
Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Komentar