Terkait Banyak LP Undue Delay, LBH Surati Kapolri dan Kompolnas

istimewaDirektur LBH Medan, Irvan Saputra.

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan secara tertulis kepada Kapolri atas kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Rabu (30/8/2023). Dijelaskannya banyak Laporan Polisi (LP) bertahun-tahun tidak selesai (undue delay).

LBH Medan pun mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. “Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh/profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Irvan.

Lebih lanjut dipaparkannya, banyak masyarakat khususnya di kota Medan yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan penyelesaian, merasa kecewa. Dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun (undeu delay).

“Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif masyarakat pertama, apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikan, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti,” ujar Irvan.

Meyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas R.I atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat.

“Perlu diketahui LBH Medan telah mendapat pengaduan dari masyarakat untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di daerah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Irvan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...