halKAhalKI.com, Langkat | Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin, memberikan jawaban atas pandangan umum delapan fraksi dalam rapat paripurna terkait 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (27/4/2023).
Ranperda tersebut adalah 6 merupakan usulan Pemkab Langkat, yakni Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023-2043. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.
Dan 3 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Langkat yakni Ranperda Tentang Layak Pemuda. Ranperda pengelolaan kelapa sawit dan Ranperda pengelolaan air Limbah Domestik.
Berikut jawaban Plt Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, PAN, Demokrat, Partai NasDem, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI) dan Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK) di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangi-angin.
- Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi BPI, Golkar, Gerindra, Nasdem, keadilan pembangunan dan kebangsaan (KPK) terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Syah Afandin sependapat dengan pandangan umum fraksi BPI di dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Ranperda bangunan gedung dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan Teknik Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
“Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Gerindra bahwa peran Perda ini diharamkan dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Langkat terutama bangunan yang ditelantarkan serta gedung yang tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh,” sebutnya.
