Terima Aduan. Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia Minta Kemendikbud Buat Kebijakan Sistem Belajar Daring Fleksibel

Jakarta, halKAhalKI.com | Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan agar Sistem Pengelolaan Pembelajaran dalam Pendidikan Jarak Jauh harus benar-benar flexible dan Pemerintah harus memastikan dilaksanakan secara merata dari pusat sampai di daerah sehingga peserta didik (anak) khususnya untuk tingkat sekolah dasar dapat teredukasi dengan didampingi oleh orang tua peserta didik kapanpun dan dimanapun serta tidak ada ketimpangan pendidikan antara pusat dan daerah.
Dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia menyebutkan awal ajaran Sekolah Dasar pada tanggal 13 Juli 2020. Begitu juga untuk semua tingkat atau jenjang pendidikan lainnya.
Hal ini sesuai edaran dari Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dalam rangka pendidikan jarak jauh maka ada dua metode yang dapat diterapkan yaitu online atau luring (offline).
Pembelajaran online memang saat ini tepat dilaksanakan demi pencegahan peserta didik tidak terdampak Pandemi Covid-19.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Amelia Suhaili menerangkan, bahwa Tim Advokasi benar menerima informasi kekhawatiran dari beberapa orang tua peserta didik di wilayah Tasikmalaya, Tangerang, Bekasi dan Jakarta. Adapun kekhawatiran bagaimana jika orang tua atau wali berhalangan atau tidak bisa mendampingi anaknya saat ada live materi pembelajaran dari guru di saat hari kerja.
"Memang ini masuk akal karena tidak mungkin semua orang tua / wali peserta didik dapat mendampingi anaknya disaat hari kerja dan dapat diikuti oleh peserta didik di daerah yang banyak keterbatasannya. Kan tidak mungkin dapat mengakses pendidikan jarak jauh yang mana anaknya yang masih dibawah umur harus memiliki alat komunikasi sendiri mengakses sendiri aplikasi meet secara daring." sebut Amelia.
Komentar