Gugatan Hasil Seleksi PPPK di PTUN Medan

Tergugat Tak Hadir, Guru Honorer Langkat Hadirkan 121 Bukti, Ini Petitumnya….

halKAhalKI.comKuasa hukum ratusan guru honorer Langkat saat di di majelis hakim PTUN Medan, Selasa (11/6/2024).

halKAhalKI.com, Medan | Ratusan guru honorer, korban dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2023, mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif di sidang gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11\6\2014).

Gugatan terhadap hasil seleksi PPPK Langkat tersebut diajukan ratusan guru honorer tersebut pada maret 2024, lalu .

Dan dalam sidang di PTUN hari ini, berlangsung dengan agenda pembuktian dari para pihak, para penggugat, tergugat dan tergugat II Intervensi.

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB dihadiri puluhan guru honorer sebagai penggugat bersama LBH Medan sebagai kuasa hukumnya, sedangkan tergugat dan tergugat II intervensi tidak hadir pada sidang tersebut.

Dalam.persidangan bukti P-18 sampai dengan P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.

"Sangat disayangkan pihak tergugat dan tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya.," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...