Begitu juga saat ditanyakan status pekerja yang bersihkan kereng dan lingkungan kereng,saksi mengaku tidak tahu.
“Yang bersihkan rumput, setidaknya istri saya yang tau. Nanti saya tanyakan ke istri,” ujar TRP sembari mengatakan jika pekerja yang membuat tembok rumah pribadinya statusnya memang tukang.
“Apakah peran ke-4 terdakwa bisa mengatur warga binaan untuk bekerja sebagai tukang atau pekerja pabrik. Sebab dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya mereka mengaku disuruh bekerja bangunan dan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan juga tanpa dibayar,” tanya Hakim.
Saksi TRP menjawab jika tukang yang bekerja dibayar. Masalah warga binaan yang dipekerjakan saksi kembali menyatakan tidak tahu.
Terbit juga membantah jika disebut-sebut sering datang ke lokasi kereng..
Bahkan saat Majelis Hakim mengatakan ada 1 anak binaan di bawah umur yang mengatakan jika saksi sering ke lokasi kerangkeng, dan Terbit mengatakan bahwa itu tidak benar.
Kendati lokasi kereng binaan tepat berada di belakang rumahnya, Terbit menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui adanya, terjadi kasus negatif.
“Anak panti tidak tau dan tidak berani mengadu kepada saksi tentang adanya penganiayaan, tapi kapan saksi mengetahui adanya penganiayaan terhadap anak binaan?” cecar Hakim yang tetap dijawab oleh saksi jika dirinya tidak tahu.
Saat ditanyakan Majelis Hakim tentang Sribana, saksi mengaku kenal karena Sribana merupakan adik kandungnya.
Majelis menanyakan kepada saksi jika ada beberapa surat masalah pengeluaran warga binaan yang telah habis masa binaannya ditandatangani Sribana hingga kasus kematian warga binaan.
Namun saksi mengatakan jika Sribana tidak ada hubungannya dengan panti.
Hakim minta JPU hadirkan Sribana untuk bersaksi
Di akhir persidangan sebelum Hakim Ketua mengetuk palu, menutup sidang. Hakim Ketua meminta JPU menghadirkan saksi Sribana Perangin-angin yang telah berulang kali dijadwalkan untuk bersaksi di dalam sidang, namun tidak dipenuhi Sribana.
Dan JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memanggil paksa Sribana berhubung yang bersangkutan sudah 3 kali tidak hadir di persidangan meskipun surat panggilan bersaksi telah dikirimkan ke alamat Sribana.
Majelis mengatakan akan memanggil paksa Sribana jika yang bersangkutan tidak hadir meski berdampak negatif karena saksi Sribana saat ini menjabat Ketua DPRD Langkat.
Namun PH memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak memanggil secara paksa karena selaku PH pihaknya akan berupaya berdialog dengan Sribana untuk hadir ke persidangan.
Sidang lajutan perkara TPPO dilanjutkan besok, Rabu (28/9/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi Sribana Perangin-angin.


