Terbit Rencana, Eks Bupati Langkat Batal Bebas dalam Perkara TPPO

Terbit Rencana Perangin-angin saat diwawancarai jurnalis usai majelis hakim PN Stabat dalam sidangnya membacakan putusan bebas terhadap dirinya dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, atau di kenal luas dengan kasus kerangkeng manusia, Senin (8/7/2024) lalu.

halKAhalKI.com | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan ini, Terbit batal divonis bebas dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng manusia. Putusan dibacakan Hakim pada Jumat, 15 November 2024.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman resmi MA, Selasa (26/11)., Selasa 26 November 2024.

Adapun perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. 

"Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," bunyi amar putusan perkara tersebut.

MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...