Terbit Rencana, Eks Bupati Langkat Batal Bebas dalam Perkara TPPO

halKAhalKI.com | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan ini, Terbit batal divonis bebas dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng manusia. Putusan dibacakan Hakim pada Jumat, 15 November 2024.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman resmi MA, Selasa (26/11)., Selasa 26 November 2024.
Adapun perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita.
"Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," bunyi amar putusan perkara tersebut.
MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.
Komentar