TERASA vs BERBUDI di Pilkada Langkat.

Stabat, halKAhalKI.com - Komisi Pemilihan Umum ((KPU) Langkat dalam rapat pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Pada Pemilihan Tahun 2018 yang sebelumnya di jadwalkan pada pukul 20.00 wib menjadi pukul 17.30. wib menetapkan lima bakal pasangan calon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 53.552 di Kantor KPU Langkat jalan Tengku Putra Azis Stabat Senin 12/2/2018.
Ke lima bakal pasangan calon jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal adalah Prof. Dr.Ir.H.Djohar Arifin Husin dan H.Iskandar. S.S.Pd. MM, Irham, ST dan Ahmad Zaidnur,Drs. H.Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag, Ustadz Abdul Azis, ST, S.Pd dan Ustadz H. Yatman, S.PdI serta H. Muhammad Zamroni, STE dan Denny Nur Ilham, SP.
Selanjutnya KPU Langkat menetapkan 2 bakal pasangan calon yang diusung partai politik memenuhi syarat dukungan dan berhak mengikuti Pilkada Langkat 2018. Ke dua pasangan tersebut adalah Rudi Hartono Bangun dan Budiono yang diusung Partai Nasdem,PKS dan Partai Demokrat.
Selanjutnya bakal pasangan calon Terbit Rencana PA dan Syah Afandin yang diusung 8 partai politik hasil Pemilu 2014.
Selanjutnya Ketua KPU Langkat Agus Arifin menyatakan pihaknya mempersilahkan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan langkah langkah hukum sesuai peraturan perundang undangan untuk majukan gugatan sengketa kepadaPanwaslih Kabupaten Langkat dan pihaknya akan menghormati segala sesuatu yang diputuskan PANWASLIH Langkat terkait pengajuan sengketa bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan.
Agus Arifin juga menyatakan KPU Langkat tetap melaksanakan proses tahapan hingga adanya putusan sengketa dari PANWASLIH Langkat./ref
Komentar