halKAhalKI.com, Jakarta | Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat telegram, terkait penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Daerah (Pj Kada) di sejumlah Provinsi.
Dalam surat bernomor T.131/3347/OTDA yang terlampir surat dari Kemendagri untuk Gubernur berbunyi bahwa pada 19 Mei 2022 terkait pengarahan Sekjen Kemdagri dan penyerahan dokumen SK Pj Bupati/ Walikota kepada Pemerintah Provinsi dengan hasil sebagai berikut :
- Kegiatan yang semula diagendakan pada 20 Mei 2022 pukul 20.00 WIB bertempat di Gedung A Lantai I Kurbuk ruang Sekjen Kartu KMA diubah menjadi 21 Mei 2022 pukul 07.30 WIB di Gedung F Lantai 3 Kemdagri TTM KMA.
- Gubernur diminta menugaskan Sekda Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk hadir pada kegiatan dimaksud.
Surat yang dikeluarkan pada 20 Mei 2022, ditembuskan untuk 21 Gubernur se-Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
