halKAhalKI.com, Langkat | Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Langkat hasil reses masa sidang ketiga tahun kesatu tahun anggaran 2025 ditetapkan dalam sidang paripurna, Senin (13/10/2025).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan dihadiri anggota DPRD Langkat serta Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti. Dalam rapat ini, kepatuhan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Langkat hadir di sidang paripurna tersebut menjadi pertanyaan DPRD Langkat.
Pada saat Ketua DPRD Langkat meminta persetujuan penetapan Pokir, anggota DPRD Mattew Dimas Bastanta menginterupsi. Ia menyayangkan absennya sejumlah Kepala OPD dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran Kepala OPD sangat penting karena Pokir yang dibahas merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif.
“Pokir ini adalah suara rakyat, sangat disayangkan jika kepala OPD tidak hadir untuk mendengarkan langsung,” tegas Mattew sembari meminta agar rapat paripurna ditunda untuk ditetapkan pokir DPRD Langkat.
Anggota DPRD lainnya, Rahmanuddin Rangkuti menyampaikan harapannya agar usulan Pokir yang ditampung dapat merata diantara seluruh anggota dewan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Rahmad Rinaldi menyatakan bahwa penetapan pokir tetap harus dilanjutkan dalam paripurna. Namun, ia mengusulkan agar Komisi DPRD melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan ke depan.
Ketua DPRD yang memimpin jalannya rapat turut menanggapi apa yang disampaikan anggota dewan tersebut. Ia meminta Wakil Bupati Langkat yang hadir dalam paripurna agar mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak hadir. Ia juga mengingatkan agar para Kepala OPD lebih aktif turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi masyarakat, bukan hanya mengandalkan laporan.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
