Syarat Pencalonan Pilkada Dirubah MK, Parpol Usung Calonnya Hanya Pakai Perolehan Suara Sah

Mkri.idSidang MK, ilustrasi.

halKAhalKI.com | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD namun memiliki batas perolehan suara tertentu

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...